Personil Sat Intel Polsek Rengasdengklok Siap Membantu Dan Memandu Pengisian Formulir Bagi Pemohon SKCK

0
1

KARAWANG — Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi, personil Satintelkam Polsek Rengasdengklok Aiptu Rudi Pramudya S.Ap, Siap melayani pembuatan SKCK

“Pelayanan Dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dilaksanakan personil Sat intelkam Polsek Rengasdengklok setiap jam kerja yakni senin sampai Sabtu

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi S.H.,MH mengatakan, SKCK diberikan kepada Pemohon guna keperluan melanjutkan pendidikan (Kuliah) ataupun melamar pekerjaan

“SKCK merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan ataupun keperluan melamar pekerjaan, jadi bagi masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum polsek Rengasdengklok dalam mengurus Pembuatan SKCK bisa langsung datang ke unit Intelkam Polsek Rengasdengklok setiap hari jam kerja yaitu hari senin sampai dengan sabtu “, Kata Kapolsek Rengasdengklok. Kamis (30/03/2023).

“Menurut Kapolsek dalam pengurusan SKCK tersebut memiliki ketentuan atau persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon seperti surat pengantar dari RT, RW dan diteruskan ke kantor Desa, Fotokopi KTP, Fotokopi KK (Kartu Keluarga), Fotokopi Akta Kelahiran, Pas foto baju berkerah 4 x 6 dengan background merah sebanyak 6 lembar serta pembuatan kode sidik jari Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,” Ujarnya.

“Masa berlaku SKCK yaitu selama 6 (enam) bulan kedepan, sehingga apabila masa berlaku telah berakhir masyarakat bisa datang kembali ke unit Intelkam Polsek Rengasdengklok untuk perpanjangan”, pungkas nya .
#Polres Karawang
#Polsek Rengasdengklok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini